JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017 sebesar Rp34.890.312.

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher, mengatakan, persetujuan BPIH ini didasarkan pada kuota haji reguler yang mengalami kenaikan sebesar 31,4 persen. Peningkatan kuota itu berdampak pada bertambahnya jumlah fasilitas yang harus disediakan.

" Yang semula untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah, pada tahun ini berjumlah 204.000 jemaah," kata Ali, di Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.

Ali menambahkan, selain menyetujui usulan BPIH 2017, Komisi VIII juga menyepakati kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017. Kebijakan itu berupa penetapan mata uang operasional dan penyetaraan nilai tukar.

" Empat usulan yang diterima yaitu, komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri akan menggunakan rupiah, biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan riyal, nilai kurs 1 riyal disetarakan Rp3.570, pengumuman BPIH ditetapkan melalui Keputusan Presiden," ucap dia.

Selain itu, Panja DPR dan Kemenag juga menyepakati adanya peningkatan pelayanan Haji 2017 pada enam item, seperti jumlah makan jemaah di Mekah 25 kali dan di Madinah 18 kali, waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari.

Kemudian, biaya satuan penyelenggaraan haji di Kabupaten/ Kota dan KUA masing-masing sebesar Rp75.000 sebanyak 10 kali di luar Jawa dan 8 kali di Pulau Jawa, direct cost petugas TPHD tidak dibiayai oleh dana optimalisasi.

Item selanjutnya, harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar 200 riyal, setara Rp614 ribu. Jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya safe guarding.

Selain itu, Panja menyetujui jumlah petugas haji 2017 sebanyak 3.500 orang. Adapun untuk transportasi, Panja meminta adanya peningkatan kualitas layanan bus antarkota, bus shawalat, dan bus menuju Armina.

Keputusan mengenai BPIH 2017 secara resmi akan dibahas melalui rapat kerja antara Komisi VIII dan Kemenag pada Jumat, 24 Maret 2017.