MEDAN - Demi mengoptimalkan penyidikan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pada kasus dugaan korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.

Adapun saksi yang diperiksa Kejatisu, Kamis (23/3/2017), antara lain, ‎Siti Aisyah selaku pendistribusian buku di Pondok Pesantren di Kabupaten Mandailing Natal (Mandina) dan Suryadi selaku Kepala Bagian Program di BPAD Pemprov Sumut.

"Iya, kita periksa dua orang saksi hari ini untuk lanjutan penyidikan kasus korupsi ini," ujar ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan.‎

Selain pemeriksaan kedua saksi, Kejatisu akan kembali melakukan pemeriksaan saksi pada besok, Jumat (24/3/2017).

"Besok ada 6 saksi yang akan kita periksa," tutur Sumanggar.

Dia tidak menepis status kasus korupsi ini, tingkat penyidikan (Dik) sudah ada nama tersangka yang dikantongi penyidik Kejatisu saat ini.

"Sudah tinggal menunggu gelar pekara, semua mengarah kesitu (penetapan tersangka)," jelasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.