LABUHANBATU - Proyek pembangunan saluran drainase Menuju Sungai Sentang Desa Tanjung Sarang Elang, kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Terkesan asal jadi dan ditelantarkan.

Pasalnya, proyek Dinas Penata Ruang Dan Pemukiman (Tarukim) Provinsi Dengan Pagu anggaran 931.355.000 bersumber dari dana APBD provinsi yang dikerjakan Ditahun Anggaran 2016 dan selesai dikerjakan di januari 2017 sudah rusak dan masih banyak ditemukan pekerjaan yang belum selesai.

Hasil pantauan gosumut, Sabtu, (11/3) di lokasi terlihat bangunan Drainase tersebut banyak ditemukan kejanggalan,di berapa titik bangunan tampak retak atau pecah, diduga kuat banyak penggurangan bahan materialnya.

Ditambah lagi, volume panjang bangunan tersebut sangat diragukan, karena disebahagian ujung bangunan tersebut terlihat jelas tanda patok akhir pekerjaan yang telah diukur sebelum pekerjaan dimulai, Namun pekerjaan tidak sampai tepat pada patok pengukuran awal tersebut.

"Ahmad Fauzi Pane Kepala desa Tanjung Sarang Elang ketika diminta tanggapannya, terkait bangunan Drainase yang ada di desanya, merasa kecewa dengan kinerja pihak kontraktor, saya minta pihak dinas Tarukim propinsi, untuk kembali meninjau bangunan ini."pintanya.

"Secara terpisah Ari Lubis Serketaris DPC LSM Suara Informasi Korupsi Pemerintah (SIKAP) labuhanbatu, Meminta agar pihak dinas terkaitmelakukan peninjauan ulang penkerjaan dari pihak kontraktor, agar tidak terjadi hal hal yang diduga dapat merugikan penggunaan anggaran."katanya.

"Terpisah pihak Dinas Penata Ruang Dan Pemukiman (Tarukim) Provinsi Sumatera Utara tidak dapat dikonfirmasi.