MEDAN - Romy Hendra Bangun (37) dan Ginting (31) tidak berdaya ketika petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan keduanya dari kediamannya masing-masing.

Sebab, dua warga Medan Selayang ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian di Galaxy Play Station (PS), Jalan Ringroad Nomor. 85 - C, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal milik Riza Muttaqin.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolsek Sunggal, Sabtu (11/3/2017), kedua tersangka ditangkap petugas berdasarkan rekaman kamera CCTV.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK. didampingi Kepala Unit Reskrim, Iptu.Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, pertama kali mengetahui lokasi tersebut telah mengalami pencurian saat terjadinya pergantian dengan petugas shift malam di arena permainan game tersebut yang bernama Rani.

"Setelah mengetahui hal itu, Rani langsung menghubungi sang pemilik arena permainan tersebut," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri.

Tidak berapa lama kemudian, pemilik play station yang mengetahui tempat usahanya dibobol maling langsung mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

"Dari rekaman tersebut, diketahui identitas kedua pelaku," jelasnya.

Mengetahui hal itu, korban pun melaporka peristiwa pencurian itu ke Mapolsek Sunggal.

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan," tanbah alumni Akpol tahun 2004 ini.

Kedua tersangka ketika dikonfirmasi terkait aksi nekatnya, hanya memilih bungkam seribu bahasa.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita steling kaca, dua unit PS 3 dan mobil Daihatsu Xenia hitam plat BK 1063 JN sebagai barang bukti.