MEDAN - Kasus kepemilikan sabu dengan jumlah yang relatif besar (Baca: sabu 1 kg dari Jalan Ismailiyah), semakin menambah catatan panjang bahwa narkotika semakin merajalela di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian Resor Kota Besar Medan terhadap dua tersangka satu kilogram narkotika jenis sabu, terungkap bahwa barang haram yang bernilai ekonomi tinggi itu berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Begitupun, petugas kepolisian belum berani berspekulasi bahwa sabu itu juga diproduksi dari dalam Lapas.

"Ketika diinterogasi, tersangka MS mengaku barang haram itu dijemputnya dari Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho dalam siaran persnya, Kamis (9/3/2017).

Alumnus Akpol tahun 1995 ini mengungkapkan, dari fakta tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan petinggi di Lapas Tanjung Gusta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap jaringan ini. Semoga cepat terungkap. Mohon doanya," ungkap orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.

Tersangka MS sendiri tidak menampik bahwa sabu seberat 1 kilogram berasal dari Lapas.

"Aku gak kenal dengan wajahnya. Hanya saja, aku nelepon seorang perantara. Setelah sepakat, barang itu aku jemput dari Lapas Tanjung Gusta," akunya.

Setibanya di Lapas, tersangka ditemui oleh seseorang bernama Baim dari dalam Lapas yang membawa sabu seberat satu kilogram.

"Saat di Lapas, seorang perantara yang mengaku bernama Baim mengantarkan sabu itu kepadaku. Sementara, untuk pembayarannya sendiri bisa menyusul belakangan," jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan, sebelum tertangkap, dirinya sudah enam kali sukses mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

"Sudah enam kali aku berhasil mengedarkan sabu di Kota Medan. Paling banyak pernah dua kilogram," tambah pria yang berperawakan kurus ini.

Imbas perbuatannya, tersangka MS bakal ketemu dengan Baim dan pemilik barang haram tersebut di Lapas Tanjung Gusta. Sebab, ia ditangkap Polisi di Jalan Ismailiyah Kelurahan Kota Matsum, Kecamatam Medan Area bersama AHS. Keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 114 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, untuk sementara waktu, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Sementara itu, berdasarkan catatan GoSumut, Senin (6/2/2017) lalu, petugas Lapas mengamankan Andi Salim alias Mr Lim (53), penghuni Blok I Rutan Tanjung Gusta dan mengamankan 91 butir pil ekstasi beserta seperangkat alat cetaknya. Dia ditangkap petugas karena memproduksi barang haram dari dalam penjara.