MEDAN - Penyidik Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dari Jalan Ismaliyah Kelurahan Kota Matsum I, Medan Area terus melakukan pendalaman terkait jaringan dan catatan kepolisian tersangka.

Dari hasil penyelidikan tersebut, terungkap bahwa satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

Baca:

Polisi Ringkus 2 Pengedar 1 Kilogram Sabu

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap catatan kepolisian, satu tersangka pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho dalam siaran persnya, Kamis (9/3/2017).

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mendalami jaringan narkotika kedua tersangka.

"Mohon doanya. Semoga cepat terungkap. Kita tetap berharap peran serta dari masyarakat dalam perang terhadap narkotika," sebut orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.

Sementara, AHS ketika dikonfirmasi mengaku pernah ditangkap oleh Direktorat Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada tahun 2010 silam.

"Saya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan divonis enam tahun penjara," akunya.

Namun ketika ditanya mengapa tetap nekat menggeluti narkotika, mantan narapidana ini, bungkam seribu bahas.

Sebelumnya, selain AHS (44) penghuni Galeri kos, kamar No. 1, Jalan Ismailiyah Medan petugas juga menangkap MS (28) penduduk Asrama Kowilhan TNI-AD, Jalan Sejati Blok K No. 27.

Pada penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat ini, petugas menyita satu kilogram narkotika jenis sabu dan satu unit Honda Beat plat BK 4146 AED serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.