SIDOARJO - Kekerasan di dunia pendidikan di wilayah Sidoarjo kembali terjadi. Kali ini dialami M. Dian Wahyudin, salah satu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo itu di dihajar oleh gurunya sendiri, Muhammad Hidayat (27), warga Gayungan, Mananggal, Surabaya.

Pemicunya, gara-gara siswa kelas X itu, pada 21 Februari sekitar pukul 08.30 WIB, saat proses belajar mengajar mata pelajaran olahraga tidak menggunakan seragam olahraga.
Hidayat, minta korban keluar, supaya tidak mengikuti pelajaran olahraga.

Larangan itu membuat korban mengucapkan perkataan yang membuat tersangka emosi. Korban mengatakan, 'saya sekolah itu bayar. Kenapa tidak boleh ikut olahraga'.

Mendengar ucapan itulah, tersangka mendatangi korban, dan menanyakan kembali maksud perkataannya.

"Ucapan itu dikatakan kembali, akhirnya tersangka langsung menghajar korban berulangkali menggunakan kunci kontak sepeda motor," terang Kasubag Humas Polresta Sidoarjo AKP Samsul Hadi, Senin (6/3/2017).

"Akibat dari pemukulan itu, korban Dian Wahyudi terluka di kepala, dahi dan tangannya itu dijahit," tambah dia.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 KUHP. (mdk)