MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merilis data hasil pengungkapan Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber - Pungli) Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Gunungtua terhadap 314 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangakat pada tahun 2017 ini.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid - Humas) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting mengatakan dalam kaitan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang oknum pegawai Rumah Sakit plat merah tersebut.

Informasi dihimpun GoSumut, Senin, (6/3/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah RH, Bendahara Penerimaan RSUD Gunungtua, MHS, staf RSUD, dan seorang honorer Rumkit, berinisial PNH. "Diamankannya ketiga oknum tersebut berawal dari informasi terkait pelaksanaan test kesehatan 314 CPNS yang memungut biaya di luar ketentuan," kata Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Menerima laporan itu, Rina menuturkan, pihaknya melakukan Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbaket) selama dua hari (Jumat dan Sabtu). "Dari hasil Pulbaket disimpulkan bahwa diduga dalam kegiatan itu telah terjadi pungutan liar," tutur mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Sumut ini.

Menindaklanjuti temuan itu, Rina menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penindakan pada Minggu, (5/3/2017) di lokasi tempat tes kesehatan digelar. "Pada penindakan yang dilakukan, kita berhasil mengamankan toga orang oknum beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp. 126.750.000 juta rupiah berikut sejumlah kwitansi sebagai barang bukti," jelas orang nomor satu di Bidang Humas Polda Sumut ini.

Selanjutnya, Ia menambahkan, usai diamanakan, ketiga oknum beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapsel. "Saat ini, sejumlah oknum yang diamankan tersebut tengah menjalani pemeriksaan. Begitu juga dengan saksi - saksi termasuk CPNS tengah dimintai keterangan oleh penyidik," tambah mantan Kapolres Binjai ini.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tanggal 3 Maret 2017, ditetapkan biaya untuk pemeriksaan masing - masing CPNS sebesar Rp. 368.700. Akan tetapi, pada kenyataannya, 314 CPNS itu dipungut biaya sebesar Rp. 450.000 ribu rupiah sehingga dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah.