JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan dua saksi pada sidang ke-13, yakni Eko Cahyono dan Bambang Waluyo Wahab. Kesaksian keduanya justru dinilai memberikan angin sejuk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini justru menguntungkan pihaknya.

Karena dalam keterangan yang disampaikan di persidangan menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan ternyata terbukti benar.

"Hari ini adalah pemeriksaan saksi yang menguntungkan," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

Dia merasa diuntungkan dengan kesaksian yang disampaikan Eko. Kegagalan Basuki atau akrab disapa Ahok dalam Pilgub Bangka Belitung pada 2007 akibat adanya isu agama berkaitan dengan Surat Al-Maidah.

"Untungnya dalam arti begini, kenapa sih Al-Maidah diucapkan spontan apa tidak? Makanya saya tanya pada saksi pertama hasil evaluasi kegagalan di Babel apa? Dia jawab dua, pertama soal penggelembungan suara. Kedua ada selebaran Al-Maidah. Nah berarti Al-Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat," terangnya.

Dalam kesaksian Bambang, Ali mengungkapkan, keterangannya menunjukkan ada rangkaian yang saling berkaitan ketika kunjungan kerja ke Pulau Pramuka. Mengingat saksi merupakan kader Partai Golkar yang notabene merupakan pengusung dalam terdakwa dalam Pilkada DKI 2017.

"Saksi ketiga juga seperti itu. Ketika dia katakan berasal partai pengusung apakah kegagalan di Babel juga dibahas? Dijawab iya. Artinya dibahas Al-Maidah sebelum ke Pulau Seribu," tutupnya. (mdk)