Tebing Tinggi - Penetapan Paslon H.Umar Zunaidi Hasibuan dan H.Oki Doni Siregar, sebagai walikota/Wakil Walikota Tebing Tinggi terpilih yang dijadwal Rabu (8/3/2017) diundurkan sampai tanggal 14 Maret 2017 menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Tebing Tinggi Wal Asri didampingi Sekertaris KPU H Ahmad Nurdin di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2017).

Disampaikan Wal-Asri, mundurnya penjadwalan tersebut tidak ada unsur apa-apa, hanya masalah administrasi saja karena belum turunnya surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.

Sesuai dengan Peraturan MK setiap kepala daerah yang terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2017, wajib mendapat surat yang menegaskan tidak ada gugatan atau sengketa pilkada dari MK,”terangnya.

Dikatakannya, MK sendiri baru akan menggelar persidangan pertamanya tentang sengketa Pilkada serentak 2017 baru tanggal 13 Maret 2017 dan karena kita tidak ada silang sengketa, kita hanya menunggu suratnya dari MK.

"Dan mudah-mudahan hari yang sama surat keterangan tersebut bisa langsung kita terima dan selanjutnya 14 Maret 2017 sidang pleno penetapannya bisa di Gelar KPU Tebing Tinggi," ujarnya.

Wal Asri katakan, KPU Tebing Tinggi akan berupaya tidak menunggu bola, tetapi menjemput bola kita akan susul surat tersebut ke MK, dan selanjutnya akan kita sesuaikan dengan lebih dahulu putusan KPU tentang tahapan pilkada.

Setelah dilakukan pleno KPU tentang pentepan pemenang Pilkada hasilnya akan diserahkan Ke DPRD dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang akan menetapkan jadwal pelantikan Walikota/Wakil Walikota terpilih.

Untuk itu, Wal Asri berharap, masyarakat Kota Tebing Tinggi tetap bersabar, karena pengunduran jadwal ini hanya masalah administrasi yang sudah diatur dalam UU dan peraturan.

"Kita sama-sama patuhi saja dan ini berlaku tidak hanya untuk kota Tebing Tinggi tetap secara nasional, ujarnya.