MEDAN - Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dewasa ini sangat berat. Hal itu sekaitan dengan kondisi Narapidana yang sudah over kapasitas baik di Rutan maupun di Lapas.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Ibnu Chuldun dalam sambutannya pada acara silaturahim yang dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut, Jumat (3/3/2017).

BACA:

Kapolda dan Kakanwil Kemenkumham Tandatangani Nota Kesepahaman

Orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Sumut ini menjelaskan, bahwa saat ini jumlah narapidana dengan petugas Lapas dan Rutan tidak sebanding. "Kanwil Provinsi Sumut memiliki personel 1.665 orang. Kapasitas lapas dan rutan hanya untuk 9.404 orang, namun kenyataan saat ini ada 25.960 orang di lapas dan dirutan sehingga terjadi over kapasitas lebih 200%," kata Chuldun, seperti dihimpun GoSumut.

Ia menyebutkan, pihaknya saat ini terus berbenah guna perbaikan di lembaga yang dipimpinnya. "Sebagai catatan penting, terjadinya over kapasitas menimbulkan Out Of Craudit, tidak dapat dipungkiri, terjadinya penyalahgunaan narkoba, namun kami membenahi terus dengan kondisi minimnya jumlah petugas dan Sarpras," sebutnya.

Selain itu, ia menambahkan, bahwa kerjasama yang dijalin pihaknya dengan Polda Sumut sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM. "Perintah Menteri Hukum dan Ham, jangan terjadi seperti di Jambi. Oleh sebab itu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut yang pertama se Indonesia melakukan langkah kerjasama dengan pihak Kepolisian dan seyogiyanya akan diikuti oleh provinsi lainnya," tambah Chuldun.