MEDAN - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Rykco Amelza Dahniel, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara, Ibnu Chuldun menandatangani nota kesepahaman. Acara tersebut digelar sekaligus menjalin silaturahmi antara dua lembaga.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti dan melaksanakan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : PAS-25.HM.05.02 tahun 2015 dan Nomor : B/15/IV/2015 tanggal 07 April 2015 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang telah dijabarkan dalam pedoman kerja.

Acara yang dihadiri Pejabat Utamam Polda Sumut, Para Kapolres / Tabes, Pejabat Lingkungan Kemenkumham Provinsi Sumut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan jajaran provinsi Sumatera Utara itu berlangsung di Aula Catur Prasetya Polda Sumut, Jumat (3/3/2017).

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel dalam sambutannya mengatakan tujuan pertemuan hari ini untuk membangun tali silaturahmi dan menjalin komunikasi. "Pertemuan pagi ini merupakan kelanjutan diskusi dengan Kakanwil dalam kaitan permasalahan proses penanganan di Lapas dan di Rutan yaitu over kapasitas dan of number," kata Rycko seperti dihimpun GoSumut.

Mantan Kepala SekolahnTinggi Ilmu Kepolisian Republik Indonesia ini mengungkapkan, dari diskusi yang lalu ditemukan solusi untuk mengatasi hal itu yakni membangun kerjasama dan komunikasi yang lebih intensif.

"Ada beberapa masalah yang diinventarisir, pertama, perlunya meningkatkan komunikasi antara Kapolres dengan Ka Lapas dan Ka rutan, kedua, perkuatan pengamanan termasuk petugas yang melakukan pembinaan di rutan dan di lapas sangat minim, dan ketiga, erlu membangun pola-pola pemolisian yang tepat dan lebih efektif dalam penanganan warga binaan napi dan tahanan, bukan hanya pengamanan tapi juga membina napi untuk meningkatkan kualitas dalam rangka merubah prilakunya," ungkap orang nomot satu di Mapolda Sumut ini.

Ajudan Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono ini menjelaskan, dari permasalahan tadi, kita perlu landasan hukum yang situasinya harus disesuaikan dengan konteks wilayah Sumut. Oleh sebab itu, hari ini kita jabarkan enam bidang kerjasama yang intinya hanya satu jangan sampai terjadi kerusuhan dan napi melarikan diri.

"Apa yang sudah ditandatangani hari ini segera di implementasikan. Laksanakan upaya-upaya pemolisian mulai preemtif dan proaktif, preventif baik stationer atau mobil dan penegakkan hukum," jelasnya.

Selain itu, alumni terbaik Akpol tahun 1988 ini mengimbau, agar para Kapolres di jajarannya segera menyusun rancangan kerjanya. "Kepada para Kapolres, segera menyusun dan menjabarkan sesuai karakteristik wilayah masing-masing," imbau Rycko.

Semantara, Kanwil Kemenkumham Sumut Ibnu Chuldun. mengatakan, kegiatan ini cukup berarti bagi Kemenkumham sekaitan tentang bantuan pengamanan untuk lapas dan rutan di provinsi Sumatera Utara, di mana Kantor Wilayah Hukum dan Ham memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan pengendalian.