MEDAN - Maraknya papan reklame ilegal alias berdiri di zona terlarang mulai membuat anggota DPRD Medan marah.

Pasalnya, teguran terkait hal ini telah berulang-ulang disampaikan para anggota DPRD Medan melalui media massa, namun sama sekali tak digubris oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang yang dipimpin Sampurno Pohan.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan, Landen Marbun menceritakan ia dan rekan lainnya telah jenuh menyoroti permasalahan papan reklame.

"Jangankan saya, kalian (wartawan) pun sudah jenuh menyoroti hal ini. Walikota tak tegas," kata Landen.

Bahkan Landen, meminta wali kota untuk memasukkan perusahan periklanan yang membandel ke dalam buku hitam.

"Catat perusahaan-perusahaan yang mendirikan papan reklame di kawasan ilegal. Jangan perpanjang Izinnya," sambungnya.

Berikut 13 ruas jalan di Kota Medan yang harus bebas dari reklame sesuai Perwal 19 tahun 2015 tentang Zonasi Reklame;

1. Jalan Sudirman
2. Jalan Kapten Maulana Lubis
3. Jalan Diponegoro
4. Jalan Imam Bonjol
5. Jalan Pengadilan
6. Jalan Kejaksaan
7.Jalan Juanda
8. Jalan Suprapto
9.Jalan Balai Kota
10. Jalan Pulau Penang
11. Jalan Bukit Barisan
12. Jalan Stasiun
13. Jalan Raden Saleh