MEDAN - Penyidik Subdit II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Tahbang) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut resmi mengirimkan berkas pelimpahan tahap pertama dugaan kasus penyerobotan lahan PT Mandiri Makmur Lestari. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol Rina Sari Ginting, melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, AKBP MP Nainggolan, Minggu (26/2/2017), mengatakan, pelimpahan tahap pertama kasus dengan tersangka KS yang merupakan salah satu ketua Organisasi Kemasyaratakan Pemuda (OKP) itu telah dilakukan pada Senin (6/2/2017) lalu berdasarkan surat Direktur Ditreskrimum Poldasu No : B/169/II/2017 Ditreskrimum Polda Sumut.

"Berkas perkara sudah dikirim penyidik. Namun, sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa," kata MP Nainggolan kepada GoSumut. 

Nainggolan menyebutkan, sewajarnya, berkas perkara yang diteliti jaksa memakan waktu dua pekan, namun hingga kini sudah lebih dua pekan jaksa belum menindaklanjutinya kepada penyidik Polda Sumut.

"Berkas pertama sudah kita kirim. Mengapa belum dibalas, ya pihak jaksa yang bisa menjawabnya," sebut Nainggolan. 

Informasi sebelumnya, KS ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dugaan penyerobotan lahan sekitar 6,8 hekatre di Seruwai, Medan Labuhan berdasarkan laporan PT Mandiri Makmur Lestari. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Polda Sumut sendiri menangani kasus tersebut sejak 2015 dan telah beberapa kali diperiksa saat status KS sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KS dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan.

Sementara, beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian Daerah sumatera Utara, Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel pernah mengatakan ia sudah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penjemputan paksa jika tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.