MEDAN - Fahmi Afrizal Situmorang (31) warga Jalan M Yakub Gang Mandor Suroh No. 11, Kelurahan Sei Kera Hilir, Medan Perjuangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.  Hal tersebut terjadi setelah Fahmi kedapatan melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR merah plat BK 5219 UAB milik Ardi Irawan (23) warga Jalan Berantas Bersatu Gang Famili, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Senin (20/2/2017).

Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, ikhwal kejadiannya, bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di kendaraan tersebut di dalam ruko Nomor. 33-ADC di Jalan Seroja Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal.

"Pelaku yang mengetahui hal itu langsung memanfaatkan situasi dan membawa kabur sepeda motor korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Helvetia ketika dikonfirmasi GoSumut.

Akan tetapi, Hendra menjelaskan, korban yang mengetahui sepeda motornya dibawa kabur langsung berteriak sembari mengejar tersangka hingga menimbulkan kegaduhan. Beruntung, kegaduhan itu diketahui oleh petugas Polsek Helvetia yang sedang berpatroli.

"Tersangka berhasil dibekuk petugas yang patroli ketika usai mencuri sepeda motor milik korban setelah mendengar suara gaduh saat korban mengejar tersangka," jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.

Selanjutnya, kata Hendra, usai diamankan, korban diarahkan untuk membuat laporan. Sedangkan pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.