MEDAN - Operasi Kancil 2017 baru saja digelar. Hasilnya, Kepolisian Sektor Medan Kota berhasil mengamankan enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan seorang wanita diantaranya, dari lokasi berbeda. Keenam pelaku yang yang diamankan polisi, antara lain, Bambang Sulistyo (36), penduduk Jalan Panglima Denai, Jermal XV Medan, Ruli Fahrizal alias Riza (34), warga Jalan Halat Gang H.syafiah No.120 A-1 Medan, Amron Siagian (48), warga Jalan Sibiru-biru Dusun II, Kabupaten Deliserdang, Rifqi Anugrah Putra (30), warga Jalan SM. Raja Gang Keluarga No. 29 Medan, Darwin Pulungan (35), warga Jalan STM ujung Gang Sukatari Medan, dan Atilina boru Simatupang (16), penduduk Jalan Warna Medan.

"Sampai hari ketiga operasi ini, kita telah berhasil mengamankan enam orang pelaku curanmor," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Jumat (17/2/2017).

Mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini mengungkapkan, di antara para tersangka yang berhasil ditangkap, beberapa orang merupakan target operasi pihak Kepolisian.

"Ada beberapa merupakan target kita karena telah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Tobing.

Tobing menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku kerap merusak kunci pengaman kendaraan yang terparkir dengan menggunakan kunci letter T.

"Pelaku perempuan bersama pacarnya pura-pura membeli sesuatu di toko, dan pada saat pemilik toko lengah, pacar pelaku mengambil sepeda motor," jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.

Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor antara lain Honda plat BK 5946 FK, sepeda motor Loncin plat BK 3726 UK, Betor Honda Win plat BK 1180 AQ, Honda Vario plat BK 5176 ADN, Honda Beat plat BK 3326 AGF, Honda beat plat BK 2318 AFP, dan satu unit Honda Revo plat BK 4511 SZ. 

Imbas perbuatannya, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Medan Kota. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. 

Sebagaimana diketahui, sejak digelarnya Operasi Kancil 2017 yang dimulai sejak 14 - 28 Pebruari 2017 nanti, Polsek Medan Kota telah mengamankan enam orang tersangka curanmor.