MEDAN - Amron Siagian alias Amron (48), warga Jalan Sibiru-biru Dusun II, Kabupaten Deliserdang, untuk sementara tidak bisa menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Sebab, ia harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Kota, Rabu (15/2/2017). Informasi yang diterina, pengemudi Becak Bermotor (Betor), itu diamankan polisi karena terlibat pencurian yang dilaporkan Zaemar (49), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Lori No. 13 Medan sesuai laporan Polisi/942/IX/2016 Sektor Medan Kota, tanggal 24 September 2016.

"Iya, kita amankan pelaku pencurian yang sudah menjadi target operasi, sesuai laporan korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu kepada GoSumut, Rabu (15/2/2017).

Selain itu, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Deliserdang ini menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka juga sesuai dengan perintah Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang tertuang dalam Surat Perintah Kapolrestabes Medan No.R/753/II/2017 tanggal 02 Februari 2017, tentang permintaan data target Operasi (TO) Ops Kancil Toba 2017. 

Pantauan di Mapolsek Medan Kota, selain mengamankan tersangka yang langsung dijebloskan ke sel tahanan, petugas juga menyita satu unit Betor Honda WIN Hitam plat BK 1180 AQ sebagai barang bukti.