MEDAN - Leo Halawa (24) warga Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal dibekuk personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal di Jalan Jamin Ginting saat merayakan Valentine.  Pasalnya, pemuda asal Pulau Nias ini terlibat penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 4506 ACA milik Darma Laia (21), warga Jalan Purma No. 27 Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia.

Informasi diperoleh, penggelapan sepeda motor bermula ketika korban ditelepon oleh pelaku, Jumat (20/1/2017) lalu, untuk menjemputnya di kawasan Pasar Pringgan.

Mendapat panggilan itu, korban yang selesai bekerja langsung menjemput pelaku di Pringgan lalu mengantarkannya ke rumah kos pelaku di Jalan Abadi Sunggal.

"Namun setibanya di rumah kos, pelaku meminjam sepeda motor korban. Tidak menaruh curiga, korban pun meminjamkan kendaraannya," kata Kepala Kepolisian.Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono ketika dikonfirmasi GoSumut, Rabu (15/2/2017).

Daniel mengungkapkan, setelah membawa sepeda motor korban, pelaku tidak bisa dihubungi. Bahkan hingga dua hari kemudian, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. 

"Korban sempat menunggu sepeda motornya. Namun setelah dua hari, sepeda motor yang dimaksud tidak juga dikembalikan, akhirnya ia membuat laporan ke Mapolsek Sunggal," ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Alumni Akpol tahun 2004 ini menjelaskan, setelah menerima laporan korban, petugas langsung menindaklanjutinya dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Jamin Ginting saat merayakan Valentine.