MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus tiga pelaku jambret di Medan. Ketiganya diringkus di sebuah rumah kos kawasan Jalan Turi Gang Setia, Medan, Senin (13/2/2017) sekira pukul 01.00 WIB. Selain ketiga orang yang ditangkap, polisi juga menyita barang bukti sebuah tas sandang berisikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dompet, selembar slip setoran uang pendaftaran di UMN Al Washliyah Medan milik korban.

Selain itu, juga ada uang sisa penjualan handphonoe milik korban sebanyak Rp20 ribu.

Diterangkan Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrimnya AKP Martualesi Sitepu, ketiga tersangka yang hingga kemarin masih dalam proses pemeriksaan adalah, RSS (17) warga Jala Camar 14, Perumnas Mandala, RMN (18) warga Jalan Sempurna dan RS (26) warga Jalan Turi Gang Setia.

“Mereka ini berbagi peran, RSS sebagai eksekutor atau yang merampas tas korban, RMN sebagai joki eksekutor atau yang membonceng eksekutor saat beraksi. Sementara untuk tersangka RS, penjaga rumah kos, perannya sebagai penadah barang hasil rampokan tersangka RSS dan RMN,” terang Martuasah, Rabu (15/2/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RSS mengaku sudah 2 kali melakukan aksi jambret. Sementara tersangka RMN 5 kali dan RS sang penadah juga mengaku pernah menjambret sebanyak 2 kali.

“Ketiganya diringkus berdasarkan laporan dari korbanya bernama Sintia Rahma Diana (19), warga Jalan Rawa I Mandala, Medan Denai. Terhadap ketiga tersangka hingga saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Martuasah.