BANDUNG - Untuk memuluskan plesiran, narapidana kasus korupsi Lapas Kelas I Sukamiskin yang kedapatan menyalahgunakan izin keluar diketahui telah memberikan imbalan kepada petugas yang mengawal.

Pengakuan itu didapat dari petugas lapas yang diperiksa tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM selama tiga hari.

"Jadi ada imbalan dari napi, seperti ngasih makan rokok, dan uang sebesar Rp 100 ribu sebagai pengganti uang makan. Itu saja. Soal imbalan Rp 5 sampai 10 juta belum ditemukan," kata Ketua Tim Investigasi Kemenkum dan HAM, Molyanto, di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Molyanto, enam pengawal yang merupakan petugas Lapas Kelas I Sukamiskin terbukti bersalah dalam kasus napi plesiran.

Keenam petugas lapas itu pun mengakui semua pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan selama menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil kelalaian dan kesalahan para petugas lapas ini kami sedang kaji sanksi apa yang tepat sesuai tingkat kesalahannya. Karena ini termasuk kesalahan berat. Bisa hukumannya berupa sanksi disiplin dan pemindahan," kata Molyanto.

Molyanto mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan terkait dengan narapidana plesiran itu. Total yang diperiksa mencapai 23 orang yang terdiri atas 19 pegawai lapas dan 4 narapidana.

Empat napi itu, yaitu Anggoro Widjojo, Romi Herton, Rahmat Yasin, dan Luthfi Hasan Ishak. Berdasarkan hasil investigasi, hanya tiga napi yang kedapatan plesiran.

"Tiga napi itu yaitu Anggoro, Romi, dan Rahmat. LHI bukan menyalahgunakan izin keluar dan bukan melakukan kesalahan tapi melaksanakan akikah berdasarkan izin dari kalapas. Itu kami izinkan untuk kepentingan pembinaan," kata Molyanto. (mdk)