MEDAN - Personel Unit Pidana Umum (Pidum), Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap terapis pijat Rizky, Suriani Keliyem alias Ica (30), penduduk Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor, di Pasar V Dusun XIV Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Senin, (23/1/2017) silam. Informasi dihimpun, tersangka yang dimaksud ialah RD (20) penduduk Jalan Batang Kuis/Gardu PLN Gang Mawar Sei Rotan, Batang Kuis. Ia ditangkap dari rumah keluarganya di Desa Timuran, Pematangsiantar, Kamis (9/2/2017) dini hari.

Tidak sampai di situ, saat penangkapan tersebut, polisi menembak kaki kanan tersangka karena mencoba melakukan perlawanan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari ditangkapnya dua orang penadah hasil kejahatan RD.

"Setelah membunuh korban, tersangka ini mengambil perhiasan. Dia lalu menjualnya kepada dua orang penadah ini. Setelah penadah kami tangkap, baru kami mengetahui tersangka RD inilah pelakunya," kata Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah.

Mantan Kapolres Bandung ini menjelaskan, polisi terpaksa menindak tegas pelaku karena melakukan perlawanan saat diringkus. "Saat kami tangkap di Pematangsiantar, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. "Dari penangkapan tersangka kami sita barang bukti satu unit sepeda motor, tas selempang hitam, sejumlah perhiasan emas seperti kalung, gelang, kerabu, cincin belah rotan, handphone dan tablet," ungkap alumni Akpol tahun 1995 ini. 

Tersangka, kata Kapolres, melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara, dua tersangka penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.