TUBAN - Polisi di Kabupaten Tuban mengamankan pasangan bukan suami istri, seorang pria dan wanita, yang diduga melakukan perzinahan, Senin (6/2/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Pasangan bernama Rofiq (26) dan Jasri (43) ini berduaan di kamar rumah milik suami Jasri, Sawet alias Tanhok Sung (67) di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Sementara, orang yang memergoki pasangan ini saat bermesraan tak lain adalah Jasum, adik Jasri.

“Adiknya mengetahui (pasangan bukan suami istri) kemudian mendobrak pintu rumah dan menangkap saudara Rofiq,” ujar Ajun Komisaris Polisi Murni Kamariyah, Kepala Kepolisian Sektor Palang seperti dilansir Surya.co.id, Selasa (7/2/2017).

Tak lama setelah itu, Sawet datang ke rumah tersebut. Jasum dan Sawet menyerahkan Rofiq yang merupakan warga Dusun Tlogoagung, Desa Tagihan, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban kepada aparatur desa untuk ditindak.

Mereka lalu dibawa Bintara Pembina Desa (Babinsa), Brigadir Hendri Saswito ke Mapolsek Palang.

“Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Palang,” kata Murni.

Mereka berdua sempat bermalam di Mapolsek untuk proses pemeriksaan. Namun, pada Selasa (7/2/2017) siang, kasus dugaan perzinahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Suami Jasri mencabut pengaduannya. Masing-masing pihak menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi yang disaksikan oleh kepala desa setempat,” papar Murni.(tnc)