MEDAN - Majelis hakim kembali menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Daud alias Athiam (47), salah satu terpidana mati kasus kepemilikan 270 Kg sabu, dengan penjara selama empat tahun penjara untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkotika. Mejelis hakim, Nazar Effendi menyatakan terdakwa Daud bersalah  melanggar pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Daud selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap majelis hakim di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, (6/2/2017).

Selain pidana penjara dan denda majelis juga menyita seluruh harta milik Daud alias Athiam disita untuk negara.

"Daud memiliki harta dengan jumlah total antara Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar. Sebidang tanah dan bangunan senilai Rp300 juta, uang tabungan Rp700 juta dan perhiasan dengan jumlah berkisar antara Rp1,2 miliar- Rp1,3 miliar juga disita untuk dimusnahkan," jelas Hakim.

Dimana putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Utomo yang meminta hakim menjatuhkan terdakwa selama lima tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sindu Utomo menyebutkan, Athiam dinilai melanggar pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain pidana penjara dan denda, harta milik Daud alias Athiam juga disita untuk negara. sindu menyebutkan, Daud memiliki harta dengan jumlah total antara Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar.

"Sebidang tanah dan bangunan senilai Rp300 juta, uang tabungan Rp700 juta dan perhiasan dengan jumlah berkisar antara Rp1,2 miliar- Rp1,3 miliar juga disita untuk dimusnahkan," ungkap Sindu.

Usai sidang, JPU Sindu Utomo menyebutkan, untuk vonis mati Daud alias Athiam di tingkat Medan sudah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

"Terdakwa melakukan upaya kasasi. Sementara ketiga terdakwa lain Ayau, (40), Jimi Saputra Bin Rusli (27), dan Lukmansyah Bin Nasrul (35) yang vonis matinya dikuatkan  di tingkat PT Medan tidak mengajukan upaya hukum," ungkap Sindu lagi.

Sebelumnya, empat terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 270 kilogram (kg) yakni Daud alias Athiam (47), Ayau (40), Jimi Saputra bin Rusli (27), dan Lukmansyah bin Nasrul (35), divonis mati oleh majelis hakim di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (22/6/2016) lalu.

Majelis Hakim PN Medan menilai keempat kurir dalam sindikat peredaran narkotika kelas satu tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram.