MEDAN - Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sunggal mengamankan seorang remaja, Muhammad Isman (21), penduduk Jalan Pasar Lama Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Informasi diperoleh, remaja tersebut diamankan karena mencuri uang milik Agustinus Tarigan (34), warga Jalan Bunga Rinte Nomor 39 Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan melalui kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban yang nomor PIN-nya sudah diketahui tersangka sebelumnya.

"Korban dan pelaku sudah lama kenal. Karena korban merupakan petugas keamanan di SMK Negeri 8 Medan. Sedangkan pelaku adalah alumni di sekolah tersebut," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK dalam siaran persnya, Senin (6/2/2017).

Mantan Kapolsek Delitua ini menjelaskan, tersangka yang sudah lama saling kenal itu sering meminjam nomor rekening korban untuk keperluan pengiriman uang.

"Tersangka sengaja sering meminjam uang kepada korban. Dari situ, ia mengetahui nomor pin ATM korban," jelas Daniel. 

Terakhir, Daniel menambahkan, pada Agustus 2016 tersangka mengambil tanpa izin ATM korban dari dalam dompet yang ada di celana korban sewaktu dirinya datang ke pos Satpam tempat korban bekerja. 

"Pelaku secara diam - diam mengambil kartu ATM dari celana korban yang tergantung di pos penjagaan. Setelah itu, pelaku langsung memindahkan Rp10.100.000 uang dari ATM korban ke rekeningnya," tambah Daniel.

Daniel menerangkan, setelah korban mengetahui uang di tabungannya terkuras, ia pun langsung memblokir rekening tersebut dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal. 

"Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka yang langsung diamankan tanpa perlawanan dari rumahnya," terang mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Daniel menuturkan, Isman ketika diinterogasi petugas mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengakui perbuatannya. Iapun langsung digelandang petugas ke Mapolsek Sunggal dan terancam dihukum karena melanggar ketentuan yang diatur dalan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.