MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengatakan, untuk menentukan seseorang sebagai ustaz atau tidak, itu bukan tugasnya pemerintah. Pernyataan ini muncul terkait paut masalah sertifikasi Khatib yang diwacanakan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

"Sertifikasi ini tujuannya apa? Bukan tugas pemerintah dan kementrian agama untuk menentukan seseorang itu ustaz atau bukan," kata Wakil Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, Senin (6/2/2017).

Untuk menentukan seseorang ustaz atau bukan, terlebih menentukan khatib yang layak memberikan ceramah, kata Maratua, itu dinilai dari pendidikannya. Sejauh mana ilmu agama ustaz ataupun khatib dimaksud.

"Kalau untuk mendata saja buat apa? Itu harus diperjelas dulu. Untuk mengetahui apa ya gan dibicarakan khatib (saat salat Jumat), jangan hanya sertifikasi," ungkap Maratua.

Jika sertifikasi ini bertujuan untuk mensejahterakan para khatib, tentu wacana itu akan didukung penuh. Contohnya, kata Maratua, seperti sertifikasi guru.

"Misalnya sertifikasi Khatib itu untuk kesejahteraan, nah, itu bagus. Khatib yang bersertifikasi bisa dapat tunjangan itu kan lebih baik," ungkap Maratua.