MEDAN - Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Delitua mengamankan tiga tersangka terkait tindak pidana narkotika dari pondok Jalan Besar Delitua Gang Setia Desa Kedai Durian, Delitua. Ketiga tersangka, antara lain Wira Sukanta (34), Dedi Marizal Lubis (31), keduanya merupakan penduduk sekitar lokasi penangkapan. Sedangkan Purba Bangun Harahap (41), warga Jalan Besar Delitua Gang Seroja Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.

"Informasi dari warga, lokasi tersebut kerap diajadikan tempat transaksi narkotika," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut, Minggu (5/2/2017). 

Orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini menjelaskan, para tersangka berhasil dibekuk oleh petugas yang melakukan undercover buy.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 96 paket kecil ganja serta satu bungkus ganja dalam koran, satu unit timbangan serta uang penjualan sebesar Rp. 128.000," jelas Wira. 

Selain itu, mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan 14 kilogram ganja dari gudang pengiriman barang Dakota di Jalan Eka Bakti No 19 Medan Johor, pada Sabtu (4/2/2017).

"Temuan tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak Cargo yang menyebutkan ada ganja masuk dari Aceh dengan tujuan pengiriman Jakarta," ungkap Wira.