MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Vice President KAI Sumut, Mateta Rijalulhaq, Kamis (2/2/2017) di Medan mengatakan MoU (Memorandum of Understanding) KAI dan BNN Sumut bertujuan untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di jajaran manajemen dan termasuk pengguna jasa kereta api.

“Kerja sama dengan BNN bukan saja untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang karena petugas kereta api sudah bisa dipastikan bersih dan tidak ada keterlibatan narkoba,” tuturnya.

Di KAI ada sanksi pemecatan bagi karyawan yang menggunakan narkoba ataupun tersandung kasus perederan narkoba.

“Di mana di awal MoU dengan BNN masih sebatas pemeriksaan urine karyawan KAI serta melakukan peningkatan pengetahuan dalam pendeteksian penumpang,” ujar Mateta Rijalulhaq.

Hal senada diungkapkan Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, mengatakan bahwa MoU dengan KAI karena jasa tranaportasi itu juga menjadi salah satu yang dimanfaatkan untuk jalur narkoba, jadi tetap harus diawasi dan dijaga ketat.

“Banyak kasus-kasus selama ini sudah terungkap melalui pintu transportasi kereta api, seperti pada 2008, misalnya sudah ada kasus peredaran narkoba menggunakan KA di Jakarta ke Surabaya dengan tujuan akhir dikirim ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT),” ungkapnya.

“Kerja sama dengan KAI Sumut sendiri dinilai cukup tepat karena selain Sumut masuk dalam katagori rawan peredaran narkoba juga karena semakin luasnya rute perjalanan KA di daerah, seperti jalur industri maupun transportasi yang sudah meluas,” pungkasnya.