JANTHO – Seorang petani, warga Gampong Leupung Riwat, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar, di rumahnya, Kamis (2/2/2017), dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

‎Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto, mengatakan, ditangkapnya ZK (26) setelah pihaknya memperoleh informasi dai masyarakat, bahwa yang bersangkutan menjual sabu, di kawasan Samahani, Aceh Besar. "‎Selanjutnya, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dan personel memperoleh identitas pelaku," ujarnya kepada GoAceh.

Baca

Jadi Agen Togel, Petani Dibekuk‎ Polisi di Pidie Jaya

Petani Jadi Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Dijelaskannya, setelah memperoleh informasi akurat, petugas langsung menuju ke rumah tersangka sekitar pukul 02.30 WIB subuh dan mengamankan pelaku serta menggeledah rumahnya. "Saat digeledah, personel menemukan 17 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Barang bukti ditemukan di dalam mobil mainan," jelasnya.

Kini, tersangka bersama 17 paket sabu yang ditemukan masih diamankan di Mapolres Aceh Besar‎, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Ke-17 paket sabu yang dibungkus plastik bening tersebut beratnya kurang lebih 4,10 gram," tambah AKBP Heru Suprihasto.