BANDA ACEH - Seorang perempuan berinisial, LD (20), tumbang usai dicambuk empat kali di depan Masjid Al Muchsin, Gampong Jawa, Banda Aceh (2/2/2017). Terhukum dijatuhi cambuk sebanyak 26 kali bersama tiga orang lainnya karena kasus jarimah ikhtilath (mesum).

Eksekusi cambuk dilaksanakan di depan ratusan warga yang memadati lokasi dan menyaksikannya dari luar pagar masjid.

Baca

Berduaan di Kafe, Pasangan Non Muhrim Dicambuk 25 Kali

Pelaku Maisir dan Khalwat Dicambuk di Gayo Lues

Pada ‎cambukan‎ keempat, LD jatuh dari posisi duduknya. Petugas kemudian merintahkan algojo untuk menghentikan hukuman. Tim medis langsung membawa LD ke ruang belakang pangung untuk dilakukan pemeriksaan. ‎

Setelah tim medis memastikan kondisi kesehatan LD, eksekusi cambuk kembali dilanjutkan. Namun hukuman ke 13, LD kembali tumbang dan nyaris pingsan. Petugas kemudian menghentikan proses cambuk terhadap LD. 

K‎asatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi, menjelaskan, hukuman  cambuk kepada terdakwa LD tidak dapat dilanjutkan, karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

"Mengingat kondisi kesehatan terdakwa LD, maka hukuman cambuk akan dilanjutkan setelah dipastikan kesehatannya oleh tim medis," kata Yusnardi.‎