MEDAN - Penyidik Tipikor Polda Sumut akan melimpahkan tahap pertama berkas dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) truk operasional pengangkut sampah Dinas Kebersihan Pemko Medan ke Jaksa.

Kasubdit III/Tipikor Ditres Krimsus Polda Sumut AKBP Dedi Kurnia mengatakan, penyidik telah melimpahkan tahap pertama, beberapa waktu lalu. Namun, ditolak atau (P19) jaksa. Untuk penyidik memanggil Inspektorat Pemko Medan.

"Gelar perkara sudah. Kami sudah periksa inspektorat untuk menjawab P19. Insya Allah minggu ini, kami kirim kembali ke jaksa," ujar Dedi.

Sejauh ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus korupsi voucer BBM Dinas Kebersihan Medan. Tetapi masih enam orang.

Mereka berinsial HA (PNS)‎ selaku Kabid Operasional, AS (PNS), HSP (PHL) Dinas Kebersihan Kota Medan, Supir Truk Sampah MKHH (PHL) selaku pembagi Voucher BBM jenis solar dan penerima serta penukar voucher, MI (PHL) petugas TPA sekaligus tukang stempel dan SW karyawan SPBU Pinang Baris.

"Sampai sekarang masih mentok di permainan bawah. Perlu penyelidikan lanjutan untuk mengarah ke pihak-pihak lain," kata Dedi disoal dugaan keterlibatan kepala dinas atau pemilik SPBU.

Kini, Dinas Kebersihan Medan sudah berganti nama. Mantan Kadis Pendapatan Medan Muhammad Husni menjabat Kadis Kebersihan dan Pertamanan. "Inspektorat diperiksa hari kamis minggu lalu," tandasnya.