SEMARANG - Kasus penganiayaan menimpa Ahmad Faizal (23), warga Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah yang berstatus sebagai tahanan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. 

Ahmad Faizal yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditangkap 9 Desember 2016 lalu itu disiram air mendidih oleh seorang perwira polisi.

Seperti diberitakan merdeka.com, polisi pelaku penyiraman air mendidih itu adalah Kepala Unit Turjawali Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Semarang bernama AKP Subadi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Awalnya, korban yang ditahan di kamar tahanan ruang nomor 11 itu sedang membuat air panas. Dengan memanaskan botol air mineral berisi air, dengan korek api dinyalakan di bawahnya. Ternyata itu menimbulkan asap ke atas," ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Sutomo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/1).

Saat itu AKP Subadi sedang berada di lantai 2 Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polrestabes Semarang. Merasa terganggu dengan kemunculan asap, AKP Subadi langsung mengecek ke ruang tahanan.

"Melihat ada tahanan yang memanaskan air, dia (AKP Subadi) marah. Mengambil air mendidih yang baru saja dipanasi, disiramkan secara membabibuta dan emosi ke korban," bebernya.

Melihat kejadian itu, beberapa tahanan selain korban Ahmad Faizal juga sempat terkena siraman air AKP Subadi. Hanya saja, korban Ahmad Faizal yang mengalami cidera paling parah hingga bagian punggungnya luka.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Rahman membenarkan kejadian itu. Pihaknya mengaku sampai saat ini, Unit Pengamanan Internal (Paminal) tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Kami juga mintai keterangan tahanan-tahanan lainnya. Termasuk petugas piket penjagaan yang saat itu bertugas. Bagaimana Pak Badi bisa masuk (sel)," ungkapnya.

Ketut menyatakan masuknya AKP Badi ke dalam sel tahanan diduga menyalahi aturan. Sebab, sel tidak berada dalam wewenangnya sebagai Kepala Unit Turjawali Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Semarang. Walaupun penjagaan tahanan dilakukan oleh anggota Sabhara Polrestabes Semarang.

Diduga, beberapa anggota yang menjalankan tugas piket jaga tahanan saat itu tak berani bertindak. Ketut menjelaskan, korban Ahmad Faizal sempat mendapat pertolongan medis di urusan kesehatan (Urkes) Polrestabes Semarang. Paska kejadian, dia menyampaikan permasalahan ini bisa berbuntut pada persoalan pidana.

"Sekarang tahanan tersebut sudah ada di ruangannya. Dia di R 11 (Ruang 11)," pungkasnya.

Korban Faizal Rachman mengaku sudah mencoba meminta maaf saat AKP Badi. Namun, permintaan maafnya tetap dibalas dengan siraman air panas tersebut.

"Saya sampai tidak bisa tidur karena (luka saya) perih," katanya sambil menahan rasa sakit.(mdk)