MEDAN - Seorang pelaku penggelapan sepeda motor, Irwansyah (30), penduduk Jalan Binjai KM 13,5 dan seorang penadah barang hasil kejahatan, M Zulkifli (30) warga Jalan Bajak V, Medan Amplas tidak berdaya ketika digelandang petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Senin (30/1/2017).  Informasi di kepolisian menyebutkan, kedua tersangka dibekuk petugas kepolisian dari kediamannya masing - masing.

"Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Siti Miftahnul Jannah (24) warga Jalan Pasar Blok III Belawan yang sepeda motor Honda Sonic plat BK 2527 AGO miliknya dipinjam pelaku pada Jumat (20/1/2017) lalu," kata Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Rko Triyulianto melalui Kanit Reskrim Iptu Imade Yoga ketika dikonfirmasi GoSumut.

Yoga menjelaskan, saat meminjam sepeda motor korban, pelaku beralasan ingin menjemput temannya. Tidak menaruh curiga sedikitpun, korban pun meminjamkan sepeda motornya.

"Hingga akhirnya korban membuat laporan ke kita, karena sepeda motornya belum juga dikembalikan oleh pelaku," jelasnya. 

Beberapa hari setelah membuat laporan, korban mengetahui keberadaan pelaku. "Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku dari keterangan korban langsung menjemputnya," tambah Kanit. 

Dari pemeriksaan, petugas akhirnya mengetahui sepeda motor milik korban telah dijual ke seorang penadah di Jalan Bajak V seharga Rp3,8 juta rupiah.

"Berdasarkan keterangan pelaku, hasil kejahatannya dijual ke (Jalan) Bajak V. Dari situ, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan sang penadah," terang orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia ini.  Pantauan di Mapolsek, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan. Untuk pelaku penggelapan, penyidik mengenakan Pasal 378 KUHPidana. Sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.