MEDAN - Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal berhasil membekuk Fahrizal (31), penduduk Jalam Klambir V Gang. Abidin I Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (27/1/2017). Informasi di Mapolsek Sunggal menyebutkan, buruh bangunan tersebut diamankan petugas karena terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Tersangka kita amankan berkat laporan dari masyarakat, menyebutkan yang bersangkutan kerap mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK kepada GoSumut ketika dikonfirmasi.

Mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, petugas yang memperoleh informasi berharga tersebut langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian di lokasi, tepatnya Jalan Klambir V, tanah garapan, Kecamatan Hamparan Perak.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap Fahrizal, petugas mendapati satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu," jelas alumni Akpol 2004 ini. 

Selain mengamankan tersangka, tambah Daniel, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha F1 ZR Sporty sebagai barang bukti.

"Guna proses hukum selanjutnya, tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek. Ia dijerat dengan Undang - undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambah mantan Kapolsek Delitua ini. 

Sementara, tersangka Fahrizal saat dikonfirmasi mengaku barang haram tersebut memang milikinya. "Sebagian mau dipake, selebihnya untuk dijual," jawabnya lirih.