JAKARTA - Grasi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar merupakan kewenangan konstitusional.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Terlebih menurut dia, pihak Istana Negara telah menjelaskan bahwa pemberian grasi tersebut berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Tentu kalau ada pertimbangan dari MA, artinya pertimbangannya itu positif untuk pemberian grasi," katanya di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1).

Dia tidak mempermasalahkan pemberian grasi tersebut karena menurutnya perkara yang telah menimpa Antasari tersebut telah menimbulkan tanda tanya besar.

"Perkara ini msh ada tanda tanya nya, yang juga MA memberikan pertimbangan positif maka bagi kami grasi itu sesuatu yang wajar bukan sesuatu yang kemudian luar biasa atau istimewa karena seorang Antasari yang mendapat grasi," jelasnya. ***