MEDAN - Januar Effendy Siregar selaku Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PPKAD Kota Sibolga, dan seorang rekanan Adely Lis dituntut jaksa masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan kasus korupsi pengadaan lahan rusunawa di Kota Sibolga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menyebutkan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Meminta majelis hakim menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dan juga kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar 60 juta Subsidair tiga bulan kurungan," ucap Jaksa.

Selain itu, terdakwa Adely Lis selaku rekanan juga diminta JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar yang mana uang tersebut telah diserahkan kepada Kejatisu Utara pada 1 September 2016 lalu.

Sedangkan Januar, kata Netty, tidak dikenakan uang pengganti karena ia diyakini tidak menikmati uang tersebut.

Menurut Netty, kasus ini bermula dari selisih harga yang tidak sesuai dengan NJOP pada saat pembelian lahan dan tanah untuk pembangunan rusunawa seluas 7.171 M2 di kawasan Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Dari total pembelian lahan dan tanah untuk rusunawa senilai Rp 6,8 Milyar yang berasal dari APBD 2012, dinilai terlalu mahal sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp 3,2 miliar yang menjadi kerugian negara.

Dalam kasus ini kedua terdakwa dijerat melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.

Dimana kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang dilanjutkan pada pekan depan.