PADANG LAWAS - Banyaknya permasalahan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Lawas (Palas), membuat instansi ini 'gerah' dan angkat bicara. Informasi yang diterima, banyak temuan soal data administrasi bermasalah di kabupaten itu, termasuk data ganda untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan, banyak pula warga yang mengeluhkan adanya perbedaan data di dokumen kependudukan, seperti KTP atau akta kelahiran.

Ironisnya, salah seorang warga ditemukan memiliki tiga nomor induk kependudukan (NIK) dan akhirnya harus dihapuskan dua di antara tiga NIK tersebut. “Harus kita hapus NIK yang ganda. Karena satu warga hanya boleh punya satu NIK," kata Darwin Lubis, Kabid Kependudukan Disdukcapil Palas, Kamis (26/1/2017).

Untuk itu, kata dia, setiap melakukan kepengurusan administrasi kependudukan, warga harus jujur dalam memberikan datanya. Jika tidak, bukan tidak mungkin terjadi kesalahan.

"Jangan salahkan kami kalau salah data. Karena, kalau data yang diberikan benar, akan benar pula data di KTP atau akta kelahiran," ujar Darwin. 

Diakuinya,  tidak jarang ada warga yang protes soal datanya yang kemudian ada kesalahan. Padahal, katanya, kesalahan bermula dari data yang diberikan masyarakat.

Sebelumnya, mereka juga sudah menegaskan bagi warga yang sengaja memberikan data yang salah, maka tidak akan dibantu pengurusan administrasinya. Akhirnya, merekapun membuat 'kebijakan' harus melengkapi salinan penetapan dari pengadilan.