MEDAN -‎ Empat tersangka kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp 40,8 miliar, akan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan jadwal pemeriksaan dilakukan pada pekan depan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu.

"Untuk harinya saya belum dapat kabar, tapi penjadwalan pemeriksan dilakukan pada pekan depan," kata Sumanggar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/1/2017).

Didalam pemeriksaan keempat tersangka ini, termasuk para bos atau pemilik perusahaan ?Event Organizer (EO) ternama di Kota Medan. Mereka sebagai pihak rekanan, diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan modus melakukan mark-up biaya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bapemas Pemprovsu.

"Ada dari rekanan, yakni pemilik perusahaan EO yang melaksanakan kegiatan tersebut bersama Bapemas Pemprovsu," jelasnya.

Disinggung soal identitas lengkap para tersangka dalam kasus ini, Sumanggar enggan berkomentar dengan alasan akan mengganggu proses penyidikan dan proses hukum, yang terngah dilakukan oleh pihaknya.

"Nanti lah dulu, sama-sama kita hargai proses penyidikan ini dulu ya," imbuh mantan kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Yang anehnya, dari keterangan Sumanggar, bahwa kerugian negara dalam tersebut, terdapat dua versi. Sumanggar menjelaskan penghitungan kerugian negara (PKN) dari versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakil Sumatera Utara, senilai Rp 1,5 miliar.

"?Tapi kita menggunakan akuntan publik PKN-nya, mencapai Rp 2,5 miliar. Namun, belum keluar semuanya," sebutnya.

?Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Provsu.

Dana sosialisasi? kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar. Kini, kegiatan proses hukum dilakukan ini, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum.

? Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan pidsus Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2015. Untuk pemeriksaan saksi sudah dilakukan dengan jumlah 30 orang saksi.?