MEDAN - Kirno (42), penduduk Jalan Eka Surya Gang Saudara No. 2, Kelurahan Kedai Durian, Delitua, Deliserdang, tidak berdaya ketika digelandang petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Delitua. Ia ditangkap karena terlibat judi kupon toto gelap (togel), Rabu (25/1/2017).  Informasi di Kepolisian menyebutkan, tertangkapnya Kirno yang merupakan juru tulis kupon togel berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti.

"Mendapat laporan itu, Tim Khusus (Timsus) langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud," kata Kepala Kepolisian Sektor Delitua Kompol Wira Prayatna S.IK kepada GoSumut.

Lanjut dijelasakan Wira, petugas yang tiba di tempat langsung menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka yang dimaksud setelah sebelumnya melakukan pengintaian.

"Petugas yang melakukan pengintaian akhirnya menangkap Kirno. Saat dilakukan penggeledahan, terbukti bahwa ia merupakan Jurtul Togel," jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini. 

Selanjutnya, Wira menerangkan, tersangka berikut barang bukti diboyong ke komando. "Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangaka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek," terang Wira.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita satu unit telepon genggam berikut uang tunai senila Rp. 880.000 sebagai barang bukti.

Selanjutnya, Kirno langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek. Ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.