SIANTAR - Maraknya perusahaan-perusahaan angkutan jenis taksi yang menggunakan armada mobil pribadi menambah semrawutnya wajah Kota Siantar. Apalagi kehadiran plat hitam yang parkir di Jalan Sutomo, Siantar Barat, mempersempit ruang gerak kenderaan bermotor. Kepala Seksi Angkutan kota Siantar, Ferdinan Pasaribu mengatakan, keberadaan armada taksi pribadi telah menyalahi UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Dimana stasiun untuk jenis angkutan umum apapun tidak diperbolehkan berada di jalan-jalan pusat kota.

"Taksi-taksi itu masih merupakan jenis angkutan illegal, karena menggunakan plat hitam yang otomatis pihak perusahaan tidak mendapatkan izin trayek dari dinas perhubungan," ujar Ferdinan.

Berdirinya trayek angkutan taksi pribadi, ujarnya, tidak ada untungnya. Sebab, armada taksi ini tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Siantar.

"Sebab pajak setoran armada taksi pribadi ini disetor ke propinsi, karena propinsi yang keluarkan ijinnya. Kalau di Siantar hanya izin tempat usaha saja," kesalnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kota Siantar, Adiaksa Purba yang dikonfirmasi melalui pesan singkat tentang persoalan ini, tidak memberikan jawaban.