MEDAN - Korlantas Mabes Polri bersama Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI dan BRI Pusat akan menyosialisasikan peraturan MA Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) dan pelatihan implementasi aplikasi e-tilang pada 19 - 20 Januari 2017 mendatang di Medan. "Kegiatan tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sumut dalam mendukung program e-tilang. Bertempat di kantor Jasaraharja, Ditlantas Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (24/1/2017) kepada GoSumut.

Selain Mabes Polri dan jajaran dari pusat, kata Rina, dalam sosialisasi itu nantinya akan dihadiri Kejati Medan, Kejari Medan, Kepala Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A, Direktur BRI dan Direktur Bank Sumut serta Kasat Lantas sejajaran Polda Sumut.

"Pada sosialisasi tersebut, para peserta diminta untuk mengirimkan data pendukung ke Koorlantas guna dimasukkan ke aplikasi e-tilang yaitu data nama petugas Koorlantas dan data table denda tilang untuk diberlakunya pelaksanaan atau penerapan aplikasi E-tilang di wilayah Polda Sumut," jelas mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Sumut ini.

Akan tetapi, orang nomor satu di Bidang Humas Polda Sumut ini menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan jajaran Polda Sumut resmi memberlakukan sisitem e-tilang yang dimaksud.

"Pelaksanaan e-tilang di Polda Sumut belum berlaku karena menunggu penyempurnaan aplikasi e-tilang dari Koorlantas Polri," jelas Rina.

Mantan Kapolres Binjai ini berharap, kesiapan personilnya dalam pelaksanaan sistem aplikasi yang tergolong masih baru ini. "Diharapkan kepada petugas siap dengan HP android dan mengetahui tata cara aplikasinya. Kepada para Kasat Lantas sejajaran, agar masyarakat mengetahui tentang pogram e-tilang seyogyanya memasang imbauan (spanduk) di tempat - tempat umum," harapnya. Sebagaimana diketahui, penerapan sistem e-tilang ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti kebijakan dari pada Presiden RI Ir. Joko Widodo yang mengharuskan diadakan perubahan signifikan dalam pelayanan di berbagai instansi termasuk jepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu pada sentra pelayanan SIM, STNK, BPKB dan tilang. Tujuannya agar tidak ada lagi praktek pungli.