MEDAN - Rasa cemburu membuat Diana Purnama Lestari alias Dina gelap mata. Perempuan ini nekat menculik dan menganiaya pria yang telah merebut kekasih sesama jenisnya. Warga Perumnas Mandala, Medan itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Tersangka kita ringkus di Cimahi, Jawa Barat, Minggu (15/1)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Nurfallah, Senin (23/1) seperti diberitakan merdeka.com.

Dina disangka telah menculik, merampok, menyekap dan menganiaya seorang pria bernama Muhammad Riduan (22), warga Jalan Medan-Batang Kuis, Gang Getuk, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Tindak kriminal ini bermotif cemburu dan sakit hati.

"Tersangka sakit dan cemburu terhadap korban Muhammad Riduan karena korban telah memisahkan tersangka dengan pacar sesama jenisnya yang berinisial RPH," kata Nurfallah.

Dalam menjalankan aksinya, Diana tak sendirian. Dia dibantu 4 temannya dan M Irfan Siregar seorang sopir. Irfan turut ditangkap bersama Diana, sementara keempat pelaku lainnya masih diburu petugas.

Riduan diculik, Jumat (9/12/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. "Ketika itu korban pulang dari tempatnya bekerja di Plaza Medan Fair. Di Jalan Merbau, korban yang mengendarai sepeda motor dihentikan pelaku menggunakan mobil," ujar Nurfallah.

Sepeda motor Honda CBR yang dikendarai Riduan dirampas. Pemuda itu dimasukkan ke mobil. Dia diculik dan dibawa dan disekap di sebuah gudang di rumah di kawasan Selesai, Langkat.

Saat penyekapan itu, Riduan dianiaya dan diancam akan dibunuh. Matanya dipukuli, sementara pahanya ditusuk pisau. "Barang-barang miliknya diambil para pelaku seperti uang Rp 1 juta, sepeda motornya dijual seharga Rp 12 juta di Binjai," sebut Nurfallah.

Tiga hari disekap, Riduan dapat melarikan diri saat pelaku meninggalkannya. Dia kemudian meminta tolong kepada warga sekitar. Warga kemudian mengantarkan Riduan ke rumahnya. Pemuda itu pun dirawat di RS Haji Medan. Sementara keluarga mengadu ke polisi.

Laporan dengan nomor LP/1624/XII/2016/SPKT I pada 13 Desember 2016 itu ditindaklanjuti. Diana dan Irfan ditangkap di Cimahi sebulan berselang.

Kepada awak media, Diana mengaku cemburu kepada Riduan yang merebut kekasih sesama jenisnya. Korban dianggap telah memisahkan dirinya dengan pacarnya. "Uangnya (termasuk hasil penjualan sepeda motor korban) dipakai untuk makan dan rokok," ungkap Diana.

Dalam kasus ini, Diana, Irfan dan pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan (4) atau 170 ayat (2) subs Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (1) dan (2) atau Pasal 328 jo Pasal 55 KUHPidana.(mdk)