JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI, Senin(24/1/2017), dihebohkan dengan interupsi dari anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf terkait coretan pada Bendera Merah Putih.

Dalam interupsinya ini, Muzammil menunjukkan enam bukti foto yang dianggapkan melecehkan simbol negara Bendera Merah Putih.

''Seperti Merah Putih bergambar Iwan Fals pada konsernya, tulisan satu demonstrasi di Jakarta di Bendera Merah Putih, ada juga tulisan kami minta bebaskan Ahok pada Bendera Merah Putih, tulisan band Dream Theater pada Bendera Merah Putih, tulisan band Metalicca di Bendera Merah Putih, dan yang terakhir lafaz tauhid Laillahailallah di Bendera Merah Putihn,'' ungkap Muzzamil.

Muzzamil mempertanyakan kepada Presiden dan Kapolri, tentang pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya akan mengusut Nurul Fahmi karena pembawa Bendera Merah Putih bertuliskan Laillahailallah. Lalu, bagaimana tindakan terhadap pelaku penodaan lambang negara yang lain.

''Apakah kata Laillahailallah adalah sebuah kata-kata yang menodai? Kata-kata menodai adalah kata-kata yang kotor, perlawanan terhadap NKRI dan kata-kata keji," ujar pria asal Lampung ini di tengah peserta sidang paripurna.

Menurut Muzammil, kalau proses hukum terhadap Nurul Fahmi dilanjutkan, berarti membiarkan makna Metalicca, Dream Theater dan lainnya, lebih mulia dari kata-kata Laillahaillallah.

''Saya mengingatkan kepada Kapolri, supremasi hukum bukan kekuasaan, persamaan di hadapan hukum bukan perbedaan,'' ujar Muzammil yang disambut tepukan peserta sidang.

Muzammil menilai kata Laillahailallah tidak layak disebut sebagai kata penghinaan, karena merupakan kata mulia bagi umat Muslim.

Di akhir interupsinya Muzammil mengajak anggota fraksi lain dalam sidang paripurna berdiri, bila mendukung pernyataannya tersebut.***