MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menetapkan empat pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap M Ridwan (21), karyawan Texas Fried Chicken, Lantai I, Carrefour, Jalan Gatot Subroto, Medan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu dilakukan setelah petugas berhasil menangkap dalang penculikan, Diana Purnama Sari Lestari alias Diana dan Muhammad Irfan Siregar, pengemudi Toyota Avanza sewaktu melakukan penculikan terhadap korban beberapa waktu lalu.

"Kita tangkap otak pelaku penculikan dan penganiayaan. Mereka kita tangkap di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Jumat (13/1/2017). Ada empat orang pelaku lain yang masih kita kejar, dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu, Senin (23/1/2017).

Orang nomor satu di Dirreskrimum Polda Sumut ini mengungkapkan, kasus tersebut bermotifkan cemburu Diana terhadap korban, M Ridwan, yang dianggap telah merebut pacarnya, RPH.

"Jadi, si Diana ini perempuan punya pacar perempuan juga si RPH. Lesbi begitulah. Dia (Diana) cemburu sama korban yang dianggap sudah merebut pacarnya. Setelah itu, mereka (para pelaku) menyusun siasat untuk menculik korban, setelah korban pulang kerja. Waktu itu, para pelaku pura-pura menuduh korban menunggak angsuran keretanya. Habis itu, korban diculik dan dibawa sampai ke Kecamatan Selesei, Kabupaten Langkat, disekap selama tiga hari," ungkapnya.

Beruntung, tambah Nurfallah, korban berhasil melarikan diri dan sempat dirawat di rumah sakit. Setelah itu, orangtua korban, Rakino mengadukan kasus itu ke Polda Sumut dengan nomor laporan polisi: LP/1624/XII/2016/SPKT I, tanggal 13 Desember 2016.

"Sebelum dibawa ke (Kecamatan) Selesai, sepeda motor Honda CBR 150 R plat BK 3021 AGP diambil para tersangka dan dititipkan ke seseorang berinisial AN untuk dijual ke RS seharga Rp12 juta," tambahnya sembari mengatakan dompet korban berisi uang Rp1,3 juta juga diambil pelaku.

Kasudbit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 365 ayat 2 ke-2 dan 4 dan atau 170 ayat 2 subsidair 354 ayat 1 subsidair 353 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 328 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. "Para tersangka (juga) dijerat pasal berlapis," tambah Faisal. 

Sementara, Diana, wanita yang memiliki perilaku menyimpang itu ketika ditanya mengaku cemburu karena korban merebut pasangan sesama jenisnya. "Diambilnya (M Ridwan) pacarku (RPH). Cemburulah aku," jawab wanita yang bertubuh langsing ini sembari mengakui sepeda motor korban dijual seharga Rp 12 juta rupiah.

Diberitakan sebelumnya, berniat menyelamatkan seorang gadis dari percintaan sesama jenis, M Ridwan malah nyaris kehilangan mata. Dia diculik dan disiksa.

Kisah tragis Ridwan bermula dari niatnya menolong Ani, seorang pedagang lontong kenalannya. Kepada Ridwan, Ani menceritakan kalau anak gadisnya sudah terjerumus ke dunia lesbi. Bahkan, anak gadisnya yang bernama Reni itu sudah tak pulang-pulang karena menjalin hubungan asmara sesama jenis.

Ani berharap Ridwan bersedia mencari dan membawa pulang Reni. Merasa iba, pemuda 21 tahun, warga Jalan Medan-Batangkuis, Gang Getuk, Desa Seirotan, Percut Seituan, Deliserdang itu pun mengamini.

Singkat cerita, Ridwan yang bekerja di Carrefour, Jalan Gatot Subroto, Medan, itu mencari-cari Reni. Diduga kuat, upayanya ini sudah tercium oleh lesbi pasangan Reni. Dan, sang lesbi yang disebut-sebut bernama Diana tersebut langsung ambil tindakan dengan menculik korban.

Pantauan di Mapolda Sumut, kedua tersangka yang telah berhasil dibekuk dari Provinsi Jawa Barat itu langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Sumut. Sementara, ER, BO, RS dan AN yang telah masuk dalam DPO tengah diburu petugas.