MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik SH dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Serikat Kerakyatan Indonesia (DPP Sakti) Tongam Freddy Siregar ke Polrestabes Medan. Pasalnya, Erintuah Damanik yang juga Humas PN Medan itu diduga mencemarkan nama baik menyebutkan aksi yang dilakukan DPP Sakti merupakan aksi bayaran.

"Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/157/K/I/2017/SPKT Restabes Medan tanggal 20 Januari 2017, sudah kita laporkan secara resmi," tegas Tongam kepada wartawan, Senin (23/1) di Medan.

Disebutkan Tongam, pihaknya meminta penyidik Polrestabes Medan untuk bersikap profesional dalam menangani laporan masyarakat yang dituding tanpa bukti telah melakukan aksi unjuk rasa karena dibayar.

"Ucapan Erintuah Damanik itu pada DPP Sakti pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Pengadilan tepatnya di kantor Pengadilan Negeri Medan tentang desakan hakim segera menahan terdakwa Ramadhan Pohan yang telah menipu Rp15,3 miliar," ungkapnya.

Tongam Siregar menyampaikan, pernyataan Erintuah Damanik tersebut dinilai sebagai upaya untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan kehadiran Erintuah Damanik saat menerima DPP Sakti maupun Ampuh, terkesan adanya konflik of intrest, dimana dia mengaku sebagai Humas dan posisinya juga sebagai salah seorang dari anggota majelis hakim dalam kasus Ramadhan Pohan.

“Patut diduga, hakim Damanik melindungi Ramadhan Pohan dan telah terjadi kongkalikong sehingga Ramadhan Pohan tidak ditahan hingga sekarang, sebagaimana yang dituntut kedua lembaga kami ini,” katanya.

Terpisah, Humas PN Medan Erintuah Damanik yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengaku belum mengetahui laporan atas dirinya yang disebut mencemarkan nama baik yang menyebutkan aksi bayaran. "Ngak tau aku," jawab Erintuah.

Disinggung tanggapannya terkait laporan tersebut, Erintuah Damanik yang juga hakim anggota kasus Ramadhan Pohan tidak menjawab.