BANDA ACEH - ‎Tukang Becak, warga Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Suhatman, (38), ditangkap polisi setelah melakukan penjambretan hingga delapan kali. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, melalui Kasat Reskrim, Kompol Raja Gunawan mengatakan, aksinya berlangsung di lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.

"Menurut pengakuannya, pelaku menjambret sebanyak 8 kali. Masing-masing di Kecamatan Baiturrahman sebanyak 4 kali, Kecamatan Kutaraja 2 kali dan Kecamatan Kuta Alam 2 kali. Namun, laporan yang masuk ke kita hanya 5," katanya, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/1/2017).

Baca

Jatuh Ditabrak Bajaj, Motor Penjambret Dibakar Massa

Aksi Jambret Marak di Kutacane, Polisi Diminta Giat Berpatroli

‎Dijelaskannya, biasanya pelaku beraksi pada saat sepi, menjelang salat Jumat dan yang menjadi targetnya adalah kaum perempuan dengan cara menarik tas korban. Bahkan, beberapa korban terluka karena jatuh saat pelaku menjambretnya.

"Pelaku beraksi dengan sepeda motor dan menjual barang rampasannya menggunakan becaknya dan berbaju koko. Terakhir, dia menjual 1 unit telepon seluler merek Iphone seharga Rp800 ribu dan kita tangkap tanpa perlawanan di salah satu tempat penjualan ponsel di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar," jelas Kasat Reskrim.

Baca

Pemeras dan Penjambret di Lhokseumawe Dibekuk Polisi

Korban Aksi Jambret di Banda Aceh Bertambah

‎Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil memperoleh barang bukti lainnya yang masih ada pada pelaku seperti dua unit telepon seluler merek Iphone, sebuah tas jinjing yang berisikan uang tunai senilai Rp750 ribu, tiga buah kartu ATM dan empat buku tabungan dengan bank yang berbeda.

"Selain itu, kita berhasil mengamankan satu unit motor jenis Honda Supra X bodong yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambah Kompol Raja Gunawan.