MEDAN - Bagi warga Kota Medan diminta berhati-hati saat membeli daging dipasaran. Sebab, di kota ini sekitar 80% daging tidak halal beredar. Demikian penjelasan Dirut Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Isfran Fachruddin saat Rapat Dengar Pendapat (RPH) di ruang Komisi C DPRD, Senin (22/1/2017).

Selain tidak halal, dirinya menilai, daging yang beredar tidak layak dikonsumsi dikarenakan pemotongan daging tidak melalui RPH. Makanya, dia menenggarai, pemotongannya berbeda dan tidak higienis.

"Karena mereka motong di lantai (tanah), tidak digantung seperti di RPH, serta masuknya daging luar," ucap Isfran.

Ia juga menjelaskan beredarnya daging kotak (daging beku) dari Luar Negeri di pasar-pasar di Kota Medan yang belum tentu dijamin kehalalannya.

Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan oleh RPH, daging beku kotak, belum tentu terbukti halal, seperti yang diimpor bukanlah daging asli dari Australia yang sudah terbukti halal.

"Ok sudah kita akui kalau dari Australia halal, tapi adanya perubahan di tengah laut saat di kapal terhadap kotak kemasan, ini bukan lagi daging dari Australia tapi dari India. Selain bukan dari RPH, bisa dikatakan itu tidak halal, kan dari luar, siapa yang masukkan ke pasar, bukan dari RPH," ucapnya lagi.

Untuk itu, Isfra Fachruddin akan melakukan razia di pasar-pasar yang berada di Kota Medan, bila MoU sudah tersepakati antar PD Pasar dan pemerintah kota.