MEDAN - Ternyata sang eksekutor dan joki sepeda motor dalam peristiwa pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna, pada Rabu, (18/1/2017) kemarin mendapat upah sebesar Rp50 juta rupiah.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol Sandi Nugroho di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Minggu, (22/1/2017).

"Uang Rp50 juta itu masing-masing untuk sang eksekutor Rp30 juta dan untuk joki sebesar Rp20 juta," kata Kombes Pol Sandi Nugroho kepada GoSumut.

Akan tetapi, orang nomor satu di Polrestabes Medan ini enggan menyebutkan bahwa uang Rp50 juta itu merupakan dana pendahuluan dari nilai total Rp2,5 miliar untuk menghabisi spesialis reperasi senjata itu.

"Kalo itu saya tidak tau. Yang jelas mereka berdua, joki dan eksekutor sudah menerima uang sebesar Rp50 juta," sebut alumni Lembah Tidar tahun 1995 ini.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa untuk menghabisi nyawa Kuna kelompok pembunuh bayaran ini mendapat upah sebesar Rp2,5 miliar.