JAKARTA - Unit Brigade Motor (BM) Satlantas Polresta Padang, Sumatera Barat, mengamankan satu unit truk yang diduga membawa lima ton daging olahan dari India yang diduga tidak memiliki izin di Km 24 Bypas, Kecamatan Koto Tangah,Sabtu (21/1/2017).

"Kami sedang melakukan razia tonase di jalan tersebut ketika truk dengan nomor polisi B 9003 GEU ini melintas," kata anggota Unit BM Satlantas Polresta Padang.

Penangkapan tersebut menurut Bripka Aria di Padang, saat timnya memberhentikan mobil tersebut dan menemukan daging olahan yang dibawanya.

Pihaknya pun langsung menanyakan izin penjualan daging tersebut.Setelah itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perdagangan terakit keberadaan daging yang diduga tidak memiliki Izin tersebut.

"Kami langsung mengamankan truk ini ke Mapolresta Padang dan menyerahkan persoalan ini kepada Satuan Reskrim untuk mengusutnya lebih dalam," katanya.

Sementara pengemudi truk Bride Luesima Sinaga (26) mengatakan dirinya tidak mengetahui izin dari barang yang dibawanya tersebut.

"Daging itu saya bawa dari Jakarta menuju Medan," kata dia.

Saat dilakukan pengamanan, daging illegal tersebut sempat diturunkan di kawasan Kampung Kalawi dan Kecamatan Kuranji.

"Memang benar sebelum diamankan oleh Polresta Padang, daging ini sempat diturunkan pada beberapa lokasi," ujarnya.

Terkait dengan perizinan peredaran daging tersebut. Ia mrngatakan izin yang dimilikinya hanya beredar di Kota Medan.

"Karena daging ini diturunkan di Kota Padang makanya mereka telah melanggar izin edar," ujar dia.

Ia mengatakan hingga saat ini, dirinya baru bisa memastikan untuk pelanggaran terhadap izin edar daging tersebut. Kalau untuk dampak mengonsumsi daging tersebut tentu harus ada koordinasi dengan dinas terkait.

"Tentu harus dilakukan pemeriksaan di labor untuk memperoleh dampak dari daging itu apabila dikonsumsi oleh manusia," ujarnya. ***