LHOKSEUMAWE - Petugas Polres Kota Lhokseumawe menggeledah sebuah gubuk tambak di Gampong Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Hasilnya, polisi menemukan 12 paket sabu dan menangkap tiga pria di lokasi tersebut.

Meraka masing-masing berinisi RA (17), IS (30), keduanya warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dan terakhir TF (25) warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Baca juga: Polisi Tewas di Kamar Hotel karena Overdosis Sabu, Direktur Resnarkoba Sebut Lagi Menyamar

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar menyebutkan, penggeledahan dan penangkapan tersebut berawal dariinformasi masyarakat. Lalu pihaknya langsung menuju lokasi dicurigai.

"Sebelumnya kita menerima informasi, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.01 WIB, Minggu, kita bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengendapan,” katanya, kepada GoAceh.

Baca juga: Miliki Lima Paket Sabu, Warga Aceh Utara Dibekuk Polisi

Lanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, polisi langsung melakukan pengeledahan terhadap gubuk tambak tersebut, hasilnya polisi menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di bawah meja kecil, serta di dalam dompet yang bertuliskan toko mas, milik salah satu tersangka, yang di dalamnya berisikan 12 paket sabu-sabu.

Kapolsek menambahkan, selain 12 paket sabu, polisi juga menyita satu buah bong, tiga korek api bekas pembakaran sabu-sabu, plastik kosong untuk pemaketan sabu, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita aman di Polsek Blang Mangat, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” pungkasnya.