MEDAN - Kali Ini, Petugas Intel Kodim 0201/BS berhasil menangkap Azrai seorang pengedar dan pemakai sabu di kawasan Jalan Utama Medan, Kecamatan Medan Area, Jumat (20/01), sore.

Petugas Intel Kodim juga mengamankan delapan paket sabu dengan berbagai paket 70 ribu, paket 200 ribu dan paket 100 ribu, serta barang bukti uang Rp1.319.000,-. dan satu unit handphone.

"Ya kita menangkap Azrai, bandar sekaligus pemakai, selain itu kita juga mengamankan barbut (barang bukti) yang berupa delapan paket sabu yang terdiri dari paket 70 ribu, paket 100 ribu, paket 200 ribu, serta satu unit telepon genggam," Ujar epala Staf Kodim 0201/BS, Letkol Inf Edison SS Kepada wartawan didampingi personil Intel Kodim Serka Sitompul ketika dikonfirmasi

Edison menjelaskan bahwa penangkapan tersebut, bermula dari laporan masyarakat pada Babinsa Koramil setempat. Mendapat informasi langsung turun ke lokasi dan menangkap pelaku yang sedang berdiri di depan salon Yolla di Jalan Utama Medan.

"Bermula dari laporan masyarakat sekitar pada Babinsa Koramil disitu, terus setelah mendapat informasi kita langsung ke jalan Utama Medan tempat si bandar, pas di depan Salon Yolla langsung kami sergap," ujar Edison

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan maka pihak Kodim 0201/BS, menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Saat ditanyai wartawan sang bandar Azrai yang diketahui ayah dari 2 anak itu mengaku menyesali perbuatannya, dia juga mengaku menjadi bandar karena menganggur setelah lepas dari kerjaan reperasi pelaminan.

"Nyesal aku bang, aku pun nggak mau seperti ini, lantaran nganggurnya aku bang terpaksalah aku harus jalankan bisnis haram ini demi menyambung hidup," ujarnya Azrai.